Pages

Sunday 1 January 2012

Indonesia Memasuki Zaman E-KTP

Belakangan ini rakyat Indonesia terutama Jakarta dihebohkan dengan salah satu isu mengenai penggantian kartu pengenal data diri, atau yang lebih dikenal dengan istilah KTP (Kartu Tanda Penduduk), menjadi e-ktp, atau KTP yang bersifat elektronik. Lantas apa itu e-ktp?, mengapa kita harus mengganti ktp kita menjadi e-ktp?, apa fungsi dan kegunaan dari e-ktp?.

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Berbeda halnya dengan ktp yang lama, karena belum bersifat otomatisasi, satu orang bias saja memiliki lebih dari 1 ktp. Salah satunya dikarenakan seringnya orang tersebut untuk berpindah daerah dalam waktu yang sering. Misalnya saja orang yang tinggal di daerah Bogor namun bekerja di daerah Jakarta. Akhirnya untuk memudahkan proses administrasi orang tersebut membuat dua buah ktp. Selain itu alasan kehilangan juga sering mengakibatkan ktp yang dimilikinya menjadi 2. Misalnya saja ada satu orang yang kehilangan ktp, lalu melapor ke polisi bahwa ktpnya hilang, sehingga bisa untuk memproses ktp yang baru. Namun bila ternyata ktp yang awalnya dikira hilang, ditemukan, ktp tersebut masih bisa digunakan sebagai data diri orang tersebut (pengalaman dari beberapa orang terdekat saya).

Nah dengan adanya e-ktp ini diharapkan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Sehingga memudahkan dalam proses pendataan dan proses administrasi Negara lainnya.
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)

Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai

- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.

Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Sumber: pengalaman pribadi, orang sekitar
e-ktp.com


No comments:

Post a Comment